Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures
时间:2025-05-25 19:17:17 出处:百科阅读(143)
Jakarta Futures Exchange (JFX) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Danagraha Futures. Putusan ini dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi PT Danagraha Futures nomor PKB-002/BBJ/07-2018, perihal Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Danagraha Futures.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (11/7/2018), surat yang dilayangkan pada Senin (9/7/2018) tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Danagraha Futures.
Pencabutan ini dilakukan karena PT Danagraha Futures telah menyalahi atau melanggar larangan yang ditetapkan mengenai perizinan atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditas.
Terhitung sejak tanggal penandatanganan surat pencabutan status Keanggotaan Bursa, Surat Persetujuan Anggota Bursa atas nama PT Danagraha Futures dengan Nomor SPAB - 033/BBJ/10/00 tanggal 26 Oktober 2000 di Bursa Berjangka Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencabutan Status Keanggotaan Bursa ini tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan dan kewajiban lain yang timbul atas nama PT Danagraha Futures kepada Bursa dan kepada pihak lainnya.
Para nasabah PT Danagraha Futures, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.
上一篇: RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak
下一篇: Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
猜你喜欢
- Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta
- Keajaiban Sujud dan Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Otak
- Investor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBU
- MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- 7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik
- Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
- Akhiri Pelarian, Bupati Tulungagung Serahkan Diri ke KPK
- Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak