Dengar Baik

Warta Ekonomi,quickq如何下载安装 Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 1790/-1/858.2 terkait penutupan sementara kawasan usaha pariwisata. Penutupan tersebut berlaku 16-17 Mei 2021. 

Terdapat 3 kawasan usaha pariwisata yang ditutup sementara yaitu Taman Impian Jaya Ancol , Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , dan Taman Margasatwa Ragunan .

Dengar Baik

Dengar Baik

Baca Juga: Geger Ramalan Jakarta Terancam Tenggelam, Eh Wan Abud Disentil Orang PSI: Kerjanya Urusin..

Dengar Baik

Baca Juga: Dikunjungi 30 Ribu Orang, Ancol Patuh Batasi Jumlah Pengunjung

Dengar Baik

Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Penutupan juga dilakukan dalam rangka penguatan protokol kesehatan di tiga kawasan usaha pariwisata tersebut.

"Kawasan usaha pariwisata akan dibuka kembali pada tanggal 18 Mei 2021," tulis surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Sabtu (15/5/2021).

百科
上一篇:Waktu Terbaik Minum Kopi Selama Puasa Ramadan
下一篇:Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar