WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
Belakangan ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mengaku semakin sering menerima pengaduan dari WNI (Warga Negara Indonesia) yang tidak diperkenankan masuk ke Thailandoleh petugas imigrasi setempat.
Penyebab banyak yang ditolak masuk Thailand, karena WNI bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masuk ke Negeri Gajah Putih tersebut.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, KBRI Bangkok melalui akun media sosial Instagram @indonesiainbangkok memberikan imbauan kepada WNI yang hendak berkunjung ke Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI yang bakal melancong ke Thailand. Berikut syarat dan ketentuannya.
1. Memiliki masa berlaku Paspor minimal 6 bulan
2. Memiliki bukti return ticket, tiket pulang ataupun tiket lanjutan ke negara tujuan lain
3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand
4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup, minimal THB 15.000 - 20.000 atau sekitar 6,5 - 8,7 juta Rupiah per orang untuk menunjang biaya hidup di Thailand
KBRI Bangkok juga mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979). Oleh karena itu, WNI yang ingin masuk ke Thailand harus menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku.
View this post on Instagram
Apabila WNI mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan kekonsuleran atau perlindungan, KBRI Bangkok menyediakan hotline yang dapat dihubungi pada nomor +66 92 903 1103.
KBRI Bangkok berharap WNI dapat menikmati kunjungan mereka ke Thailand dengan aman dan nyaman.
(anm/wiw)(责任编辑:热点)
- 7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- Telkom Solution jadi Andalan Telkom Group untuk Dominasi Pasar B2B
- Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi
- Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Pusat Industri Desa
- Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Materi Pokoknya, Peserta Wajib Catat!
- Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini
- 6 Rahasia agar Tampil Lebih Menawan, Dijamin Si Dia Langsung Melirik
- Setop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban Femisida
- AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
- Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
- Erick Thohir Gandeng Amazon Web Service, Perkuat Proses Manajemen di Berbagai BUMN
- Anti Lebay, Ini 6 Aturan Dasar Pakai Perhiasan buat Wanita
- Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia
- Sandiaga Yakin Target 10 Juta Kunjungan Wisman 2024 Bisa Tercapai
- VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
- Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
- Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya
- Kementerian Perindustrian Ungkap Mobil Hybrid BYD Han L
- Studi: Duduk Lebih dari 10 Jam Sehari Bisa Tingkatkan Risiko Demensia
- Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM adalah Langkah Strategis Dorong Perekonomian