会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit!

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

时间:2025-06-14 16:43:39 来源:6js.uk quickq下载 作者:娱乐 阅读:666次
Warta Ekonomi,quickq苹果下载安装 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment

Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.

"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen

SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.

Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang
  • Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
  • Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
  • VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
  • Rekayasa Lalu Lintas JCC Saat Debat Cawapres, Berikut Skemanya
  • Janji Prabowo
  • Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
  • Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
推荐内容
  • Pertamina Catat Kinerja Positif Hulu hingga Hilir, Akselerasi Swasembada Energi Nasional
  • Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
  • Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
  • Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
  • Ada Isu Laporan Polisi SYL Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Cek Kebenarannya
  • Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan