Yandri Bantah Cawe
JAKARTA,quickq/app DISWAY.ID- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dirinya melakukan cawe-cawe di Pilkada Banten 2024 untuk memenangkan istrinya.
Ia menjelaskan saat rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada tanggal 3 Oktober 2024 lalu, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa.
BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!
BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak
"Perlu saya sampaikan kepada teman-teman dalil yang disampaikan oleh MK, itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024, saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," kata Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Yandri menegaskan saat itu dirinya dalam posisi diundang sebagai narasumber bukan pihak yang mengundang para kepala desa.
"Jadi tanggal 3 Oktober 2024saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan disitu tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," ungkapnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Sentil Mendes PDT Yandri Susanto yang Sebar Undangan Acara Pribadi Pakai Kop Kementerian
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Yandri yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
(责任编辑:热点)
- Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- Kisruh TGUPP, BW: DPR Tak Masalahkan KSP?
- Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
- Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal
- Ferdinand Menjadi
- Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 2025
- Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan
- Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter
- Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri
- Tukin ASN Naik 80%, Gus Halim: Segera Sampaikan Kabar Ini ke Istri
- Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran
- Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan
- 10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing
- Sekolah Ambruk di Sragen, Ganjar Pasang Badan
- Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta
- Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping
- FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
- Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide