Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
Daftar Isi
- Kenapa serangan fajar haram?quickq最新官网
- 1. Praktik suap atau risywah
- 2. Melanggar hukum
- 3. Merusak demokrasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menyatakan, 'serangan fajar' yang dibagikan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024disebut haram.
Mengutip NU Online, keputusan soal fatwa haram menerima serangan fajar juga diungkap oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Waqi'iyyah Bahtsul Masail. Serangan fajar dianggap sama dengan politik uang dan politik yang hukumnya haram.
Serangan fajar sendiri bisa berupa uang, makanan, atau apa pun yang diberikan untuk memengaruhi masyarakat dalam memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Artinya:
"Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.
Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, FatwasSubki fi Furu' ilFiqhisSyafi'i, jilid I, halaman 221).
Kenapa serangan fajar haram?
Menurut Waqi'iyyah, ada tiga alasan kenapa politik uang yang sering dikenal dengan sebutan serangan fajar ini termasuk haram. Berikut alasannya.
1. Praktik suap atau risywah
![]() |
Suap dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Suap juga dianggap sebagai dosa yang cukup besar dalam Islam. Bukan hanya mereka yang menerima, para pemberi suap juga bisa mendapat dosa.
2. Melanggar hukum
Politik uang atau serangan fajar adalah perkara yang diatur dalam undang-undang. Perkara suap ini termasuk dalam aktivitas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 187A yang isinya menjelaskan bawah melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum. Siapa saja yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Merusak demokrasi
Politik uang merusak sistem demokrasi negara. Politik uang juga bisa merusak moral dan aturan yang berlaku di masyarakat.
(tst/asr)(责任编辑:休闲)
- Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
- KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- Geramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?
- Catatan Imparsial: 3 Tahun Terakhir Pelanggaran Beragama Turun, Apresiasi Peran Polri
- FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo
- UMP Jakarta Naik 5,1%, Wagub Riza Berharap Para Pengusaha Mengerti
- Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
- Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?
- Heboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di Masyarakat
- Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia