Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI
Pihak Fadel Muhammad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menegaskan kasus BLBI-Bank Intan sudah selesai sejak lama. Muchtar Lutfi, selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, menyatakan kliennya tidak memiliki hutang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.
"Kasus ini sudah lama selesai lewat pengadilan atas permintaan Sri Mulyani semasa menjadi Menteri Keuangan di pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sudah ada keputusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Bank Intan menang," ujar Muchtar Lutfi, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
Sebaliknya, Kementerian Keuangan RI dan Bank Indonesia (BI) diminta secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai hak tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23,5 miliar. Hal ini disebabkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak memenuhi janjinya untuk menunjuk auditor independen sebagaimana yang telah diputuskan melalui surat No.704/TFBEXT/BPPN/2000.
"Sekalipun klien kami berulang kali mendesak, demikian pula Ombudsman BPPN dua kali mengingatkan BPPN agar memenuhi janji untuk menunjuk auditor independen namun diabaikan. Terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana yang diketahui, putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan perhitungan yang akuntabel bahwa klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar (bukanlah uang negara), tetapi adalah kelebihan modal setor sebagai investor," paparnya.
Untuk itu, Muchtar Lutfi meminta Menkeu dan BI untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan menaati perintah penetapan eksekusi pengadilan.
Selain itu, Muchtar Lutfi atas nama kliennya Fadel Muhammad juga menyatakan akan melakukan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana kepada orang atau kelompok yang menyiarkan berita bohong atau fitnah.
Kuasa hukum Fadel Muhammad juga mengirimkan surat bantaha kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tuduhan kepemilikan utang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.
Surat juga melaporkan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Ombudsman RI tentang perbuatan mal administrasi.
(责任编辑:休闲)
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
- PSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN
- Angka Turis Asing ke Jakarta Melonjak 268 persen, dari China Terbanyak
- Resep Chicken Katsu yang Super Crunchy dan Gurih
- Imbas Penumpang Diduga Direkam di Toilet, American Airlines Dituntut
- Serbu! Tiket Kereta Lebaran Masih Tersisa 2,1 Juta Kursi Lagi
- PEDAS! Hotman Paris Sentil Ahok di Kasus Korupsi Pertamina: Seolah Kau Manusia Suci!
- Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun
- Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- Ternyata Gampang, Ini Cara Mengatasi Tembok Lembap dan Mengelupas
- Trump Marah
- Driver Ojol Girang! THR Pertama Hadir di Era Prabowo: Terima Kasih Pak Presiden
- 5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya
- Benarkah Menambahkan VCO saat Masak Nasi Bikin Lebih Rendah Kalori?
- Sebarkan Kebahagian Bersama Fantasy Care 2023
- Hasil Survei Dominasi Tesla Kini Sudah Berakhir, BYD dan Xiaomi Berhasil Mengangkanginya
- Begini Kabar Terbaru dari Harun Masiku
- 7 Maskapai Lokal Favorit Orang RI, Garuda Indonesia Peringkat Pertama
- Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Pangeran Mateen dan Anisha