Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
时间:2025-05-25 18:55:05 出处:综合阅读(143)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim pada, Selasa (31/7/2018), menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang
Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.
JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
上一篇: Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
下一篇: Investor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBU
猜你喜欢
- Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya
- 轻松下载QuickQ:苹果手机用户的完美选择
- QuickQ——让生活更加便捷的智能助手
- 快速下载QuickQ,畅享全新Android体验
- Terlalu Banyak Asupan Kalsium, Awas Hiperkalsemia
- 快速体验,无缝连接:QuickQ安卓版安装包解析
- 快速上网,畅享极速体验——QuickQ加速器安卓版下载
- 官方下载QuickQ,畅享极速社交体验!
- Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru