JAKARTA,quickq入口 DISWAY.ID- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya ke luar negeri tanpa izin resmi.
Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai prosedur yang tidak diikuti oleh Bupati dalam perjalanan tersebut.
BACA JUGA:Anak Bos Rental Minta Hakim Hukum Berat 4 Terdakwa Penggelapan Mobil Brio!
BACA JUGA:Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa proses pendalaman telah dilakukan oleh Inspektorat Kemendagri yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen).
"Tadi proses pendalaman tentang perjalanan ke luar negeri dari Pak Bupati Indramayu, telah dilakukan oleh Inspektorat langsung Pak Irjen yang memimpin proses itu dan telah banyak juga didapat tadi data-data dan fakta-fakta," ungkap Bima Arya, Selasa 8 April 2025.
Bima Arya juga mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa Bupati Indramayu memiliki keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme kunjungan luar negeri.
"Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," kata Bima Arya menanggapi temuan tersebut.
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Inspektorat Kemendagri juga mengajukan sejumlah pertanyaan lain terkait hal ini.
Mantan Wali Kota Bogor ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang tugas kepala daerah, yang tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan paruh waktu.
"Kepala daerah ini betul-betul memerlukan energi konsentrasi waktu yang penuh dari kepala daerah dan tidak ada liburan bagi seorang kepala daerah. Tidak ada sebetulnya," tegas Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyampaikan bahwa tugas seorang kepala daerah tidak memberikan ruang untuk mengajukan cuti seperti yang mungkin dipahami oleh beberapa pihak.
BACA JUGA:Sanksi Lucky Hakim Menunggu Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Pemberhentian Sementara 3 Bulan
- 1
- 2
- »
Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
人参与 | 时间:2025-06-04 12:54:42
相关文章
- Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
- Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
- FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII
- Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid
- eca是哪个学校?
- Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut
- Anggap Game Changer, Wakilnya Anies Bilang Vaksin Covid
- Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas
- Tak Mau Ketemu Zelenskiy, Putin Cuma Berani Diskusi Bareng Trump
- Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
评论专区